Syarat Anggota

Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Anggota Biasa;
  2. Anggota Luar Biasa;
  3. Anggota Kehormatan.
  • Anggota Biasa adalah : Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo) badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
  • Anggota Luar Biasa adalah: Warga negara yang tidak berlatar belakang pendidikan dan pelatihan pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.
  • Anggota Kehormatan adalah : Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan. Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus Pusat. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.
  2. Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.
  3. Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.
  4. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Hilangnya Keanggotaan dan hak Membela Diri

Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan hilang jika yang bersangkutan :

  1. mengundurkan diri
  2. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi
  4. meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.
  5. Anggota yang diberhentikan mempunyai hak membela diri.