Anggota

Entitas yang dapat menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) adalah pustakawan, pengelola perpustakaan, lulusan ilmu perpustakaan, serta lembaga terkait bidang informasi dan dokumentasi. Keanggotaan terbuka untuk profesional dari latar belakang pendidikan apapun yang bekerja di perpustakaan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta, maupun umum.